Terkait Kelengkapan Dokumen Harmonisasi Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026, Bappeda lakukan Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Utara

  • Sep 12, 2023
  • admin

Bertempat di Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah Bapak Ir. James H.D Kinontoa dan Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapak Marchel O. Sikopong, S.Kom, MM, melakukan koordinasi terkait kelengkapan dokumen saat melakukan harmonisasi.

Seperti diketahui, bahwa tahapan penyusunan Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 saat ini sudah pada tahapan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), selesai perangkat daerah menyusun Renstra dan menginput di SIPD, maka akan dilaksanakan Forum Perangkat Daerah, dalam Forum Perangkat Daerah Daerah, masing-masing Perangkat daerah akan memaparkan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang akan digunakan sampai tahun 2026.

Terkait dengan kelengkapan dokumen untuk harmonisasi Ranperda Perubahan RPJMD, sesuai yang disampaikan oleh Bapak Hendra Zachcerus, pembuatan dokumen Naskah Akademik tidak menjadi salah satu persyaratan yang wajib dibuat, hanya membutuhkan tambahan penjelasan dalam Ranperda P-RPJMD mengingat tidak banyak yang berubah dalam dokumen RPJMD. Seperti yang disampaikan juga oleh Kepala Bappeda, Mudah-mudahan, dokumen perubahan RPJMD ini bisa segera ditetapkan, mengingat secara aturan, perubahan RPJMD bisa dilakukan 3 tahun sebelum masa periode RPJMD berakhir, targetnya bulan November sudah ditetapkan, pungkasnya.