Rapat Fasilitasi Ranperkada Perubahan RKPD Tahun 2025 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Digelar di Bappeda Provinsi Sulut

  • Jul 03, 2025
  • ADMIN

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulut menggelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Sulut.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Elvira Katuuk, ST., ME. Hadir secara langsung Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku, didampingi Kepala Bappeda Boltim, Ir. James H.D. Kinontoa, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Boltim antara lain Bappeda, BPKPD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda. Turut hadir pula secara luring maupun daring Staf Khusus Gubernur Sulut, serta Tim Penyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku menegaskan pentingnya peran seluruh perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perubahan RKPD. Ia menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait siap dan fokus, baik dalam proses penyusunan dokumen, maupun dalam memenuhi permintaan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Hal ini penting agar perencanaan pembangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan, selaras dengan arah kebijakan Provinsi maupun Pemerintah Pusat, serta mendukung visi dan misi Bupati Oskar Manoppo, SE., MM., dan Wabup Argo V. Sumaiku.

“Kami sangat mengharapkan saran, masukan, dan pendampingan dari Tim Ahli, Staf Khusus, dan Bappeda Provinsi Sulut, agar dokumen perubahan RKPD ini dapat disusun sebaik mungkin demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar Wabup.

Sementara itu, Kabid Monitoring dan Evaluasi Bappeda Provinsi Sulut, Fransiska Kaeng, SP., MSi., dalam penyampaian materi menyampaikan tindak lanjut hasil fasilitasi, di antaranya agar Pemkab Boltim segera melakukan penyempurnaan akhir Ranperkada Perubahan RKPD Tahun 2025 sesuai hasil fasilitasi, serta segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan KUPA-PPAS. Selain itu, Pemkab Boltim juga diingatkan untuk menyampaikan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 kepada Gubernur Sulut melalui Kepala Bappeda Provinsi Sulut paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penyerahan SK Penetapan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kabupaten Boltim kepada Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Bappeda Provinsi Sulut. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data P3KE di 81 desa, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tercatat 0%, yang hasilnya juga selaras dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.