PERCEPAT Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025 – 2045, BAPPEDA Laksanakan Rapat Koordinasi

  • Sep 01, 2023
  • admin

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 18 Ayat (1), Penyusunan rancangan awal RPJPD, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Sehubungan dengan itu, BAPPEDA telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Inspektorat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BPKPD dan Bagian Hukum.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Inspektorat Daerah Bapak Ade Herly Mokoginta, SH, Kepala DLH Bapak Sukri Tawil, S.Pd, Sekretaris BPKPD Ibu Fadlun Alhabsyi, SE, M.Si dan dari Bagian Hukum Bapak Teddy Birahim, SH serta pejabat/fungsional teknis lainnya. Rapat koordinasi tersebut di pimpin langsung oleh Kepala BAPPEDA Bapak Ir. James H.D Kinontoa. Saat memimpin rapat, beliau menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kesiapan teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, sedangkan untuk tahapan penyusunan rancangan awal RPJPD saat ini masih dalam proses persiapan pembuatan SK Tim, pengumpulan data dan pengendalian serta evaluasi capaian RPJPD Tahun 2005-2025. Tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJPD di Tahun 2023 ini hanya sampai pada Forum Konsultasi Publik, sedangkan tahapan selanjutnya akan dilaksanakan di tahun 2024, untuk itu perlu adanya partisipasi aktif dari perangkat daerah, agar dokumen ini bisa dapat disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.