FGD Penetapan Data Prioritas Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

  • Aug 06, 2024
  • admin

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penetapan Data Prioritas Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024 sukses digelar hari ini di Ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari FGD sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 11 Juni 2024 yang lalu. Acara yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Drs. Rusmin Mokoagow dan dihadiri oleh OPD dari pemerintah daerah.

FGD ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah dengan mematuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

Dalam sambutannya, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Drs. Rusmin Mokoagow, menekankan pentingnya solidaritas dan sinergitas antara seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk mendukung pengelolaan data yang lebih baik dan berkualitas. Sekretaris Daerah berharap agar semua pihak dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendukung penerapan SDI yang efektif.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Ir. James H.D. Kinontoa,  menghimbau kepada peserta FGD untuk menetapkan data prioritas dengan sebaik-baiknya. Kinontoa menyatakan bahwa penetapan data prioritas ini akan sangat berpengaruh dalam tata kelola data yang mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Data Prioritas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil dari kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Timur untuk keperluan implementasi lebih lanjut.