BAPPEDA LAKSANAKAN RAPAT ORIENTASI TIM PENYUSUN RANTEK RPJMD TAHUN 2025-2029

  • Jul 16, 2024
  • admin

Bertempat di ruang rapat BAPPEDA, Selasa, 2 Juli 2024, BAPPEDA laksanakan Orientasi Tim Penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2025 – 2029. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Nasasumber Bapak Hanz Budi Setiawan Dandel, SE, M.AP dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Bapak Valentino Lumowa, SS,M-FILL. Ph.D dari Akademisi.

 Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan Pelaksanaan pembangunan daerah diawali dengan penyusunan rencana sebagai permulaan dari siklus perencanaan pembangunan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk pembangunan 5 (Lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Pembangunan Tahunan sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai persiapan penyusunan RPJMD, pemerintah daerah harus menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD yang merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 (Lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik, sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Rancangan Teknokratik RPJMD tersebut disusun dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir Ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

 

Kepala BAPPEDA Boltim, Ir. James H. D. Kinontoa, menyampaikan juga tujuan dari pelaksanaan orientasi untuk mendapatkan saran masukan terkait dengan data-data pembangunan dari perangkat daerah sesuai Tupoksi terkait gambaran umum daerah, isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah, karena sesuai surat Edaran Kemendagri Nomor : 000.8.2.2/4075/Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 disebutkan bahwa "penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat minggu ke-4 bulan Juli tahun 2024 selanjutnya dikoordinasikan kepada KPUD sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah, karena Rancangan Teknokratik RPJMD ini menjadi dasar Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun Visi dan Misi serta program prioritas.